Di tahun 2024, LMKN akan melakukan upaya maksimal di bidang hukum untuk menindaklanjuti ke tahap proses litigas para pengguna komersial yang sudah masuk dalam kategori “tidak patuh” dalam hal menghargai hak para pemegang hak cipta dan hak terkait. Pengguna komersial yang masih tidak membayar royalti, maka LMKN akan menempuh jalur hukum. (kad/dit)
Beranda
Berita
DJKI Apresiasi Capaian Kinerja LMKN dalam Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti di 2023
DJKI Apresiasi Capaian Kinerja LMKN dalam Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti di 2023
Rekomendasi untuk kamu

Kehadiran sekitar 40 jamaah masjid memberikan dukungan moral yang luar biasa bagi program ini. Masyarakat…

Mataram, NTB – Dalam upaya mendorong terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif,…

Mataram — Sebanyak 100 personel Satuan Brimob Polda NTB, Jumat (26/12/2025), diberangkatkan menuju Kabupaten Aceh…

3. Memenuhi syarat utama pengajuan KUR Bagi sebagian besar pelaku usaha kecil, keterbatasan modal sering…








