Demi Kondusifitas: Kabag Ops Polresta Mataram Kawal Ketat Pengosongan Lahan di Ampenan

Mataram – Sebanyak 300 Aparat Gabungan TNI, Polri dan Satgas Pemerintah Kota Mataram melakukan pengamanan terkait Pembongkaran rumah semi permanen yang dibangun oleh warga disebuah lahan milik pribadi Hj. Ratna Sari Dewi di Lingkungan Pondok Perasi Kecamatan Bintaro Kecamatan Ampenan – Kota Mataram (28/5).

Pengamanan dilakukan guna memastikan situasi dilokasi pembongkaran tetap kondusif dan tanpa adanya gesekan dari warga setempat.

Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan bersama Jajaran TNI, dan Camat Ampenan. Dimana Lahan Milik Hj. Ratna Sari Dewi diketahui telah memenangkan gugatan dipersidangan akan tetapi gugatan tersebut sempat terjadi penolakan oleh warga.

Baca Juga :  Amankan Lembar, Patroli Blue Light Ditingkatkan di Jam Rawan

“Apa yang dilakukan oleh warga perlu pemahaman saja, bahwa tanah yang mereka tempati milik bu Ratna yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap” ucap

Pembongkaran dilakukan lantaran rumah-rumah warga tersebut dibangun diatas lahan milik Hajjah Ratna Sari Dewi, seluas 64 are tanpa seijin pemiliknya.

Sehingga pemilik lahan atas nama Hajjah Ratna Sari Dewi telah mengajukan gugatan beberapa tahun yang lalu dan memenangkan persidangan di pengadilan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor. 1638.K/pdt/2020.

Sementar itu, Camat Ampenan Muzzakir Wallad menyampaikan bahwa terkait pengosongan tersebut adalah lanjutan dari Somasi yang telah dilakukan oleh Kuasa Hukum Hj. Ratna Sari Dewi selaku pemenang dalam putusan Pengadilan.

Baca Juga :  Pangdam Udayana Gelorakan Semangat Prajurit Yonif 742/SWY, Perkuat Soliditas!

“Pak Wali sudah memikirkan tempat hunian sementara bagi warga tersebut, sembari menunggu data-data yang valid berapa jumlah kepala rumah tangga yang belum memiliki tempat tinggal dan berapa jumlah kepala rumah tangga yang sudah memiliki tempat tinggal” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Kuasa hukum Hajjah Ratna Sari Dewi telah melakukan dua kali somasi kepada warga untuk dilakukan pengosongan, akan tetapi tidak digubris.

Sehingga Aparat Gabungan melakukan tindakan tegas, seperti yang terjadi pada hari ini Rabu, 28 Mei 2025. Meskipun sempat terjadi adu mulut dengan warga, namun proses pengosongan lahan tetap dilakukan dengan situasi yang cukup kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *