Berita  

Dari Sekotong Timur ke Gerung, Jejak Pengedar Narkoba Berhasil Diungkap Polres Lombok Barat

Dari Sekotong Timur ke Gerung, Jejak Pengedar Narkoba Berhasil Diungkap Polres Lombok Barat

Sementara Pasal 114 Ayat (2) mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3.

“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  Ditresmrimsus dan Pertamina Sidak SPBU Gerung, Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *