Mataram, NTB – Seorang pria berinisial AKA (25), warga asal Kabupaten Lombok Timur, terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sejumlah barang milik masjid. Terduga diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WITA (19/01/2026).
Pengamanan terduga dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi yang disampaikan pengurus Masjid Darul Fakhur, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada 16 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., dalam keterangannya kepada awak media, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, terduga masuk ke dalam masjid dan mengambil beberapa barang inventaris.
“Terduga mengambil dua unit kipas angin dan satu buah kursi lipat yang berada di dalam masjid,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Berbekal laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga beserta barang bukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan, terduga berhasil kami identifikasi dan diamankan bersama barang bukti hasil curian,” tambah AKP I Made Dharma.
Tak berhenti di satu lokasi, dari hasil pengembangan penyelidikan, terduga diketahui tidak hanya beraksi di satu masjid. Ia mengakui telah melakukan pencurian di beberapa masjid lain di sekitar lokasi kejadian.
“Terduga mengaku juga mencuri kipas angin dan speaker di beberapa masjid lainnya, serta mengambil satu unit sepeda dayung di sebuah rumah pada kompleks perumahan di sekitar TKP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga AKA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif dan seluruh barang bukti telah kami amankan,” pungkas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian mengimbau pengurus tempat ibadah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.












