Berkas Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Kasus KDRT yang Menewaskan Esco Faska Rely Diserahkan ke Jaksa

Mataram – Pada hari Selasa, 13 Januari 2026, pukul 10.30 WITA, bertempat di Kejaksaan Negeri Mataram, telah dilaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Kepolisian Polres Lombok Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram terkait perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunia dan/atau pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap Korban Esco Faska Rely yaitu lima orang tersangka dengan inisial RS, SHS, NHN, PU, dan DR.

Setelah menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti, dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan penelitian terhadap barang bukti oleh JPU, kemudian berdasarkan pertimbangan objektif dan subjectif JPU melakukan Penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026, yang mana tersangka RS ditahan di Lapas Perempuan Kota Mataram, sedangkan tersangka SHS, NHN, PU, dan DR ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan.

Bahwa tersangka inisial RS didakwa dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 338 KUHP (Wvs), dan tersangka dengan inisial SHS, NHN, PU, dan DR di dakwa dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 181 KUHP (WvS) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Baca Juga :  Light Up The Dream": PLN NTB Terangi 353 Rumah Masyarakat Kurang Mampu

Kejaksaan Negeri Mataram menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, guna menjamin tegaknya hukum serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *