Mataram NTB – Unit Reskrim Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB berhasil menyelesaikan kasus pencurian melalui proses mediasi berdasarkan prinsip “Restoratif Justice”. Mediasi ini dilaksanakan di ruang Unit Reskrim pada hari Minggu, (04/05/2025)
Melibatkan kedua belah pihak terkait pencurian 2 (dua) tabung gas LPG 3KG ołeh dua terduga pelaku berinisial RS, (26) dan SA (26) keduanya asal Karang Pule, Sekarbela yang ditangkap pada Selasa, (29/04/2025)
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut bahwa atas kesepakatan kedua belah pihak korban berinisial MP, (47) memaafkan perbuatan kedua terduga pelaku di depan para saksi-saksi.
” Pernyataan kesepakatan secara damai dan kekeluargaan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian, tanggal 4 Mei 2025 bertempat di ruang Unit Reskrim “, ucapnya
” Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp.400.000, selanjutnya kedua terduga pelaku sanggup menggantikan kerugian yang dialami korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi “, jelasnya
Lanjut Kapolsek proses mediasi pun berlangsung dengan suasana kekeluargaan selain kedua belah pihak disaksikan keluarga masing-masing, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, para Kaling setempat dilakukan sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“ Prinsip restorative justice yang bertujuan mengedepankan perdamaian dan penyelesaian masalah sebagai salah satu upaya Polri dalam menjaga ketertiban serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan solusi “, pungkasnya












