Badai Pasti Berlalu”: Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

MATARAM – I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual, menghadapi babak baru dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (5/5). Kendati demikian, Agus Buntung tampak tenang sebelum tuntutan dibacakan, bahkan sempat melontarkan komentar bernada optimis kepada awak media.

“Badai pasti berlalu. Setelah ini akan muncul Agus yang baru. Semua akan indah pada waktunya,” ujarnya singkat, sebelum sidang dimulai.

Namun, ketenangan Agus Buntung berbanding terbalik dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi. JPU menuntut Agus Buntung dengan hukuman maksimal, yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga :  Jumat Curhat Polres Lombok Barat: Nelayan Keluhkan Kurangnya Life Jacket dan Pancing Besar Membahayakan

Pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang untuk memaksa atau menyesatkan orang tersebut melakukan atau membiarkan dilakukannya persetubuhan atau perbuatan cabul.

“Menurut kami, sesuai dengan pembuktian di persidangan, semua unsur dalam Pasal 6C telah terpenuhi,” tegas Ricky usai persidangan.

JPU mengungkapkan beberapa pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Agus Buntung. Di antaranya, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, JPU menilai Agus Buntung tidak menunjukkan rasa hormat kepada para korban. Satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa yang belum pernah dipidana sebelumnya.

Baca Juga :  Kalapas Berharap Ramadhan Ciptakan WBP Berakhlak Mulia

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (15/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak Agus Buntung.

Sementara itu, penasihat hukum Agus Buntung, Muhammad Alfian Wibawa, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan maksimal yang diajukan JPU. Ia menilai, seharusnya JPU mempertimbangkan kondisi Agus Buntung yang termasuk dalam kategori disabilitas sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman.

“Tuntutan maksimal dari JPU itu sangat kami sayangkan,” keluhnya. Alfian menambahkan bahwa kliennya terkejut dengan tuntutan tersebut.

Pihaknya berjanji akan memaksimalkan pembelaan pada sidang mendatang. Mereka akan mengurai unsur-unsur dalam Pasal 6C UU TPKS dan menyesuaikannya dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Alfian juga menyoroti bahwa fakta di persidangan hanya menghadirkan satu korban, sementara saksi-saksi lain dianggap berdiri sendiri di luar perkara utama.

Baca Juga :  Polsek Labuapi Tingkatkan Kewaspadaan Warga Melalui Patroli Malam dan Dialogis

“Kami akan urai unsur dalam pasal 6C Undang-undang TPKS dan kami sesuaikan dengan fakta di persidangan,” jelasnya.

Alfian berharap nota pembelaan yang akan diajukan dapat menggugah hati majelis hakim untuk memberikan vonis yang lebih ringan kepada kliennya berdasarkan hati nurani.

“Mudahan saja hukuman terhadap Agus lebih ringan dari tuntutan JPU,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *