Proses Seleksi Pimpinan Baru Sesuai Aturan
Terkait dengan posisi Kepala Dinas Dukcapil yang akan diisi, Akhkam menjelaskan bahwa prosesnya akan mengikuti mekanisme yang sama dengan jabatan eselon II lainnya. Namun, ada satu hal penting yang membedakan.
“Yang membedakan adalah keharusan mendapatkan izin dari Mendagri untuk pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil,” tegas Akhkam, mengacu pada aturan khusus yang berlaku untuk jabatan pimpinan di instansi kependudukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala dinas yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
Akhkam berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga kepala dinas definitif ditunjuk, memastikan bahwa transisi berjalan mulus dan pelayanan kepada masyarakat tidak sedikit pun berkurang. Dedikasi ini menjadi cerminan nyata dari semangat pelayanan yang profesional dan akuntabel di birokrasi pemerintahan.












