“Kami menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat. Di antaranya tidak mengonsumsi narkoba maupun minuman keras secara berlebihan, tidak melakukan aksi kebut-kebutan, serta menggunakan knalpot sesuai spesifikasi kendaraan. Mari kita bersama-sama menghindari penggunaan knalpot brong demi kenyamanan sesama pengguna jalan,” tegasnya.
Larangan Kendaraan Bak Terbuka dan Senjata Tajam
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga melarang keras penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Kebiasaan mengangkut orang di bagian belakang truk atau pikap dinilai sangat berbahaya, terutama di jalur Senggigi yang memiliki banyak tikungan dan tanjakan curam. Risiko kecelakaan fatal akibat kendaraan tidak stabil menjadi alasan utama pelarangan ini.
Selain masalah transportasi, aspek keamanan umum juga tidak luput dari pengawasan. Masyarakat diingatkan untuk tidak membawa senjata tajam dalam bentuk apa pun saat bepergian menuju tempat-tempat keramaian. Langkah preventif ini diambil untuk menekan potensi tindak kriminalitas maupun perkelahian antar kelompok yang kerap dipicu oleh perselisihan kecil di jalanan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi merupakan kolaborasi kita semua. Mari rayakan tahun baru dengan penuh kedamaian dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan raya,” pungkas IPTU Anton.
Dengan adanya persiapan matang dari Polres Lombok Barat serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang ada, diharapkan perayaan Tahun Baru 2026 di Nusa Tenggara Barat, khususnya di kawasan wisata Senggigi, dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan menjadi momen yang menyenangkan bagi semua pihak.












