Diduga Berniat Mengambil Laptop Rekan Kerjanya, Perempuan di Mataram di Tangkap Polisi 

Mataram NTB – Seorang Pegawai salah satu Puskesmas di Mataram Kehilangan Laptop di atas Meja kerjanya. Semula Korban yang merupakan tenaga Medis di Puskesmas tersebut sempat beranggapan kalau Laptop miliknya sudah dimasukan dalam Tas miliknya, Namun keesokan harinya baru disadari Laptop tersebut Hilang dan Korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram.

Usut punya usut setelah Tim Opsenal dari Satuan Reserse Polresta Mataram melakukan penyelidikan, si Pencuri Laptop tersebut akhirnya ketahuan yang ternyata Tekan Kerja Korban di Kantor Puskesmas tersebut.

BMM, Perempuan 24 tahun, Alamat Selagalas Kota Mataram akhirnya Diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram atas dugaan Pencurian Laptop tersebut.

Baca Juga :  Personel OMP Rinjani 2024 Polres Bima Kota Amankan Kampanye Tatap Muka Paslon Walikota Bima di Kelurahan Oimbo

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., saat dikonfirmasi media ini, Rabu (13/11/2024).

Berdasarkan cerita Kasat, kejadian itu terjadi pada tanggal 30 Oktober 2024 dimana Korban menaruh Laptop nya di atas Meja sementara Korban Pergi ke Aula untuk mengikuti Anev yang diadakan di kantornya.

Usai mengikuti Rapat / Anev, Korban tidak melihat Laptop di Mejanya. Saat itu Korban berfikir sudah dimasukkan ke dalam Tas miliknya, dan keesokan harinya korban baru sadar bahwa laptopnya hilang.

“Saat itulah korban melaporkan peristiwa tersebut setelah sebelumnya sempat berusaha mencari keberadaan laptop tersebut, “urai Kasat.

Selang beberapa hari kemudian, diduga karena Terduga mengetahui Korban telah Lapor Polisi, akhirnya Terduga sempat mengembalikan Laptop secara diam-diam yang disimpan langsung di dalam lemari di Kantor tersebut.

Baca Juga :  Debat Kedua Pilkada Lombok Barat: Hj. Nurul Adha Tegaskan Komitmen Membangun "Sejahtera dari Desa"

“Saat kejadian karena melihat ruangan tempat Laptop tersebut berada dalam keadaan sepi sementara seluruh Pegawai ikut Anev di Aula, terduga langsung mengambil dan membawa pulang secara diam-diam tanpa diketahui pemilik Laptop (Korban)

Atas dasar itu terduga disangkakan melanggar pasal 362 KUHP. Kini terduga harus menjalani proses hukum. Terduga berikut barang bukti Satu unit Laptop sudah diamankan di Mapolresta Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *