Mataram, NTB – Hingga hari ke-9 (23 Juli 2024) Operasi Patuh Rinjani 2024 yang digelar Polresta Mataram, total 574 tilang telah dikeluarkan untuk pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas.
Dari jumlah tersebut, 572 tilang diberikan kepada pengendara roda dua (R2) dan 2 tilang untuk pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda empat (R4). Jenis pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah tidak menggunakan helm (400 tilang), disusul dengan pelanggaran rambu (2 tilang), berboncengan lebih dari satu (2 tilang), tidak dapat menunjukkan surat-surat (118 tilang), menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (40 tilang), dan pelanggaran lain-lain (10 tilang). Untuk kendaraan R4, pelanggarannya adalah kelebihan muatan (2 tilang).
Data tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK.,MH., saat ditemui media di kantor Satlantas Polresta Mataram, Selasa (23/07/2024).
Penilangan ini merupakan langkah represif sebagai penindakan hukum terhadap pelanggar yang mengabaikan tata tertib lalu lintas.
“Tindakan tilang ini juga menjadi salah satu upaya dalam Operasi Patuh Rinjani, selain langkah preventif dan preemtif, untuk mendorong kepatuhan pengendara/masyarakat dalam mengendarai kendaraan di jalan raya,” jelas Kasat Lantas.
“Tujuan utamanya adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan fatalitas bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara atau pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.
Kasat Lantas berharap seluruh tindakan yang telah dilakukan Satlantas Polresta Mataram selama Operasi Patuh Rinjani 2024 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Mataram dalam beraktivitas dengan kendaraan di jalan raya.
Mari bersama-sama kita ciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman di jalan raya!