Mataram, NTB – Tim Resmob Polresta Mataram kembali menunjukkan aksinya yang sigap dan gemilang. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, mereka berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Turida, Mataram.
Terduga pelaku berinisial SH alias Pian, 24 tahun, warga Negarasakah, Cakranegara, diringkus pada Sabtu (15/06/2024) sekitar pukul 21.10 WITA. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Ranmor Ipda Binawan K.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/158/VI/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB tanggal 15 Juni 2024.
“Korbannya seorang perempuan berusia 56 tahun berinisial K,” jelas Kompol Yogi. “Pencurian terjadi di rumahnya di Lingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.”
Berdasarkan keterangan korban, pada hari Sabtu (15/06/2024) sekitar pukul 13.00 WITA, ia memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah tanpa mengunci stang dan Kemudian, ia masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
“Sekitar pukul 14.00 WITA, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” ungkap Kompol Yogi.
“Diduga pelaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu dan membawanya kabur tanpa sepengetahuan korban.”
Sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha Mio Soul berwarna putih dengan nomor polisi DR 3533 BY. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Apresiasi untuk Tim Resmob Polresta Mataram.
Keberhasilan Tim Resmob Polresta Mataram dalam menangkap pelaku curanmor ini patut diapresiasi. Kecepatan dan ketepatan mereka dalam bertindak menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan masyarakat.
Mari kita bersama-sama dukung Tim Resmob Polresta Mataram dalam memberantas kejahatan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah NTB.