BeritaBreaking NewsHukum & KriminalNTB

Barang Bukti Narkoba, Senjata Tajam, dan Senjata Api Dimusnahkan Kejari Mataram!

×

Barang Bukti Narkoba, Senjata Tajam, dan Senjata Api Dimusnahkan Kejari Mataram!

Share this article

Mataram, NTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan penggelapan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan, terutama narkoba. Karena narkoba ini ada sabu, ganja, ineks dan ekstasi. Termasuk itu kan tramadol,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Mataram Ivan Jaka, Rabu (5/6).

 

Ivan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala, setiap empat bulan sekali, sesuai dengan putusan inkrah Pengadilan Negeri Mataram. Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban Kejari sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada aparat penegak hukum dan masyarakat.

Baca Juga :  Komitmen Polsek Labuapi: Tradisi Nyongkolan Berjalan Lancar dan Aman

Barang bukti yang dimusnahkan pada kali ini meliputi:

198,7 gram sabu

81,9 gram ganja

4 butir pil ekstasi

8.661 butir tramadol

5.464 butir tryhexpenydil

4 air soft gun

4 pedang

1 pistol organik

91 butir peluru aktif

54 anak panah

8 ketapel

54 unit handphone

Terkait adanya beberapa senjata tajam dan senapan api yang dimusnahkan, Ivan menjelaskan bahwa tidak semuanya merupakan barang bukti dari kasus kekerasan. Ada yang digunakan dalam kasus penipuan, seperti jaminan pinjaman uang berupa senapan air soft gun dan pistol.

“Misalnya ada pinjam meminjam uang jaminannya senapan air soft gun dan pistol. Bukan kasus kekerasan,” bebernya.

Namun, Ivan juga tidak menampik bahwa ada beberapa senjata tajam yang dimusnahkan hasil ungkap kasus kekerasan. Contohnya, beberapa samurai atau pedang serta anak panah yang dimusnahkan dalam kasus penyerangan Karang Taliwang terhadap aparat Polresta Mataram beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Perkuat Pengamanan Perairan, Kapolda NTB Resmikan Kapal Angkut Personel Dit Polairud

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat khusus untuk pedang dan anak panah, agar tidak bisa digunakan kembali. Sedangkan untuk pistol dan peluru yang tidak dapat dimusnahkan sendiri oleh Kejari, akan dibawa ke Brimob Polda NTB untuk dimusnahkan di sana.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait, mulai dari kepolisian, BNN Kota Mataram, hingga Pengadilan Negeri Mataram. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Mataram Putu Gde Hariadi, jajaran Kasatreskrim dan Kasatnarkoba Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, dan Polres Lombok Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *