Mataram, NTB – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB melalui Satuan Patroli Jalan Raya (Sat. PJR) terus berupaya meningkatkan Keamanan, Keselamatan, Keterlibatan, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut adalah dengan rutin melakukan patroli dan edukasi, serta penindakan berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas, dengan fokus utama pada pelajar di bawah umur yang menggunakan sepeda motor.
“Hari ini kami melakukan patroli Kamseltibcarlantas di sepanjang jalan raya Kota Mataram dan menggelar razia di Jalan Panjitilar. Razia ini menindak pelanggar lalu lintas, khususnya pelajar di bawah umur yang menggunakan sepeda motor tanpa kelengkapan yang sah,” ujar Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Romadhoni Sutardjo S.IK., melalui Kasat PJR Polda NTB Kompol Bayu Winoto, Selasa (04/06/2024).
Petugas memberikan edukasi dan sosialisasi terkait keselamatan berlalu lintas kepada para pengendara, bertujuan untuk melindungi diri sendiri dan pengendara lainnya.
“Kami juga memberikan teguran dan tilang kepada para pengendara yang tidak melengkapi diri dengan surat-surat berkendara atau kelengkapan kendaraan,” jelas Bayu.
Hasil razia menunjukkan bahwa terdapat 65 surat tilang yang dikeluarkan, terdiri dari 5 SIM, 52 STNK, dan 10 kendaraan. Mayoritas pelanggar adalah pelajar SMP dan di bawah umur.
“Bayu menjelaskan bahwa tujuan patroli ini adalah untuk meningkatkan:
Keamanan jalan raya: Patroli diharapkan dapat meminimalisir tindakan kejahatan di jalan raya.
Keselamatan: Petugas menghimbau dan mengedukasi pengendara untuk selalu berhati-hati dan menjaga kecepatan demi menghindari kecelakaan.
Ketertiban: Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan untuk menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban di jalan raya.
Kelancaran lalu lintas: Patroli dan penindakan diharapkan dapat melancarkan arus lalu lintas di jalan raya.
“Upaya ini dilakukan untuk mendorong masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar tertib berlalu lintas,” pungkas Bayu.