BeritaBreaking NewsHukum & Kriminal

Tim Opsnal Polsek Narmada Kembali Amankan Terduga Pelaku Curat

×

Tim Opsnal Polsek Narmada Kembali Amankan Terduga Pelaku Curat

Share this article

Lombok Barat – Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian pemberatan (Curat) berinisial S, pria 29 tahun, Desa Selat, Narmada pada hari Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 18. 00 wita dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ketut Egar Munandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 5 KUHP.

Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut mengatakan bahwa jadi pada hari ini kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 33 / V / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, pada tanggal 25 Mei 2024 atas nama korban H, 45 Tahun, alamat Selat Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Hari ke Enam Ops Patuh Rinjani: Tilang Manual Sebanyak 275, Kapolres Bima Kota: "Cintai Keluarga dengan Taat Lalu Lintas"

” Awalnya diketahui terjadi pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 Wita, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) alamat korban di dalam Kamar anaknya yang bernama NZI “, ucapnya. Jumat, (31/05/2024)

” Dimana anak korban pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar Jam 20.00 Wita yang saat itu sedang tidur di dalam kamarnya, sedangkan handphone ditaruh di tempat tidur pada keesokan harinya, Hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 05:00 Wita saat terbangun akan mengambil handphone namun tidak ada atau hilang “, imbuhnya

Lanjut AKP Ahmad kemudian anak korban menghubungi nomornya dengan menggunakan handphone milik Pelapor ternyata handphone miliknya sudah tidak aktif.

Baca Juga :  Debu dan Adrenalin Terbang Tinggi, Gubernur NTB Ikut Seru Offroad Riace

” Adapun ciri-ciri Handphone tersebut yaitu: 1 (Satu) unit Handphone Merk Vivo Y17s, Type V2310, Warna Glitter Purple, dengan Nomor IMEI 1 : 861395069430694, IMEI 2 : 2861395069430686, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 2.400.000 ( Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) “, ungkapnya

Atas dasar tersebut kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Narmada untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, yang mana Tim melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan mengamankan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Lingkok Baru, Desa Sukadamai, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, terangnya

Selanjutnya membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Narmada untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutupnya

Baca Juga :  Yuk, Patuhi Aturan Lalu Lintas! 11 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Operasi Keselamatan 2024 di NTB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *