Mataram, NTB – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di NTB menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (21/5/2024). Aksi ini bertujuan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan independensi media.
Korlap aksi, Muzakir, menyampaikan bahwa RUU Penyiaran 2024 ini mengandung beberapa pasal yang kontroversial dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.
“RUU ini berpotensi mengekang jurnalisme investigasi dan membungkam suara rakyat,” ujar Muzakir.
Koalisi Kebebasan Pers NTB yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTB menuntut beberapa poin penting dalam RUU Penyiaran, yaitu:
*Tolak RUU Penyiaran yang mengekang kebebasan pers.
*Tinjau ulang RUU Penyiaran pasal 42 dan 50 B tentang pembatasan kewenangan jurnalisme investigasi.
*Revisi Pasal 34 sampai 36 RUU penyiaran tentang kewenangan KPI menyelesaikan sengketa pers.
*Revisi RUU Pasal 50 B ayat 2 tentang kebebasan berekspresi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU Penyiaran ini dan mengawal proses pembahasannya agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers,” tegas Muzakir.
Aksi damai jurnalis NTB ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis dan mahasiswa. Aksi ini diharapkan dapat menyadarkan pemerintah dan DPR RI tentang pentingnya menjaga kebebasan pers dan independensi media di Indonesia.