Mataram – Dua Terduga pelaku H als Repan, (32) dan rekannya MSD, als Redot (21) keduanya asal Pujut, Lombok Tengah berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 10.00 wita melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Mataram Kompol Tauhid SH membenarkan penangkapan tersebut bahwa keberhasilan Tim Opsnal tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ B/19/III/2024/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB. tanggal 27 Maret 2024.
” Atas nama korban ISKANDAR RYSAD EKA PUTRA (18), Jembrana Bali dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Merdeka VIII No 5 Lingkungan Pagesanga Baru Kel. Pagesangan Kec. Mataram Kota Mataram di sebuah kos-kosan “, ucapnya. Kamis, (25/04/2024)
Kompol Tauhid menjelaskan bahwa awalnya pada Hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Jln. merdeka VIII No 5 Lingkungan Pagesanga Baru Kel. Pagesangan Kec. Mataram Kota Mataram di sebuah Kos kosan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor.
” Terduga pelaku diketahui masuk lewat gerbng kos yang tidak terkunci dan langsung mengambil sepeda motor korban yang terparkir di TKP dalam keadaan terkunci stang di mana pada saat kejadian korban sedang istirahat atau tidur di kamar kosnya dan sekitar jam 06.00 wita “, ungkapnya
Kemudian korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya audah tidak ada/hilang, adapun ciri ciri sepeda motor korban sbb: 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N max warna Hitam dengan No Pol : DK 5198 AAD, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 28.000.000,-(Duapuluh depan juta rupiah) dan melaporkan nya ke Polsek Mataram, terangnya
Lanjut Kompol Tauhid menerangkan atas dasar laporan tersebutlah Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang awalnya sudah ditahan di Rutan Polresta Mataram dan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan barang bukti dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor di daerah awang Lombok Tengah, jelasnya
Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, tutupnya