Lombok Barat, NTB – Polsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, kembali menggelar patroli terjadwal di sepanjang Jalur BIL I dan BIL II pada Rabu (24/4/2024) malam. Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, terutama tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor), balap liar, dan kejahatan lainnya.
Kapolsek Labuapi, Iptu I Made Dwi Putrayasa S.H., memimpin langsung patroli yang memulainya pada pukul 20.30 WITA dan berakhir pada pukul 23.00 WITA. Personil Polsek Labuapi menggunakan kendaraan patroli R4 Labuapi 01 untuk menyisir seluruh Jalur BIL I dan BIL II.
“Patroli ini kami lakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Labuapi, khususnya di Jalur BIL I dan BIL II yang dikenal rawan akan balap liar dan tindak pidana lainnya,” ujar Iptu Made Dwi.
Selama patroli, petugas tidak hanya memantau situasi kamtibmas, tetapi juga berdialog dengan masyarakat yang mereka temui di sepanjang jalan. Petugas memberikan himbauan kepada para pemuda agar tidak melakukan balap liar dan selalu menjaga ketertiban.
“Kehadiran kami di lapangan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas di Jalur BIL I dan BIL II,” tambah Iptu Made Dwi.
Patroli ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polsek Labuapi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Upaya preventif seperti patroli ini akan terus melakukannya untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan menjaga kondusifitas wilayah.
Hasil Patroli
Patroli malam ini membuahkan hasil yang positif. Situasi dan kondisi di sepanjang Jalur BIL I dan BIL II terpantau aman dan kondusif. Tidak ada laporan terkait gangguan kamtibmas atau tindak pidana selama patroli berlangsung.
“Kehadiran kami di lapangan terbukti efektif dalam meminimalisir tindak pidana dan mengurungkan niat para pelaku kejahatan,” kata Iptu Made Dwi.
Polsek Labuapi akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor kepada pihak berwenang jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas.