BeritaHukum & KriminalNTB

Maling Rokok Tertangkap Gara-gara Bajunya Tertinggal

×

Maling Rokok Tertangkap Gara-gara Bajunya Tertinggal

Share this article

Lombok Barat NTB – Gara-gara bajunya tertinggal di TKP, seorang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lingsar, Polresta Mataram, (03/01/2024).

Keterangan ini disampaikan Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH., kepada media ini, Jumat (05/01/2024).

Atas informasi korban, bahwa tokonya yang terletak di Jl.Gora II, Dusun Onor, Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar terjadi dugaan kasus Curat dimana atas peristiwa itu ratusan bungkus Rokok berbagai merek dagangan milik korban Ludes dengan perkiraan kerugian Rp. 7.500.000., yang kemudian melaporkan ke Polsek Lingsar.

“Jadi atas laporan korban tim Opsnal kami melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP dan mendapat suatu petunjuk dimana ada Baju di lokasi yang tertinggal, baju tersebut besar dugaan milik terduga. Atas petunjuk tersebut terduga akhirnya berhasil diketahui dan segera melakukan pengamanan,”ucap Kapolsek.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Amankan Kampanye Dialogis Caleg DPRD di Gerung dan Labuapi

Terduga bernama MSA alias Owan, Pria 25 tahun, alamat sama dengan TKP.

Menurut Kapolsek, Modus pencurian dimana terduga seorang diri datang ke Toko Korban (TKP) Pada sekitar pukul 03:00 Wita Rabu 3 Januari 2024 dimana saat itu toko dalam keadaan tertutup, selanjutnya nya terduga pelaku memanjat tembok sebelah barat Toko tersebut naik ke atap, kemudian mencongkel Atap Seng toko tersebut dengan menggunakan palu yang dipersiapkan oleh terduga.

“Setelah masuk disela-sela mengumpulkan rokok-rokok yang akan dibawah. Entah karena panas atau agar tidak muda kelihatan terduga buka baju dan di letakan sembarang di sekitar toko sambil sibuk mengumpulkan berbagai merek rokok yang akan diambilnya. Setelah merasa cukup terduga langsung kabur tanpa sadar bajunya ketinggalan di TKP,”jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Pelihara Hubungan Sosial Dengan Masyarakat, Kapolsek Sandubaya Rutin Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat 

Atas perbuatan tersebut terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *