Mataram, NTB – Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan EJ (29), pria asal dusun batu tumpeng Kediri Lombok Barat, atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). EJ diduga mencuri sepeda motor milik I Komang P.W. di Jalan R.M. Panji Anom Pagutan, Kota Mataram pada tanggal 6 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan bahwa korban memarkirkan sepeda motornya di tempat tersebut dalam keadaan terkunci stang. Kemudian, korban masuk ke sebuah rumah di dalam kebun sekitar lokasi.
“Setelah 3 jam, korban keluar dari rumah dan tidak menemukan sepeda motornya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Kompol Yogi, Kamis (21/3).
Tim Resmob Polresta Mataram kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas terduga. EJ akhirnya ditangkap di seputar wilayah Kediri Lombok Barat pada 20 Maret 2024.
“Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut adalah satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan toolkit yang berisi kunci dan alat-alat yang digunakan untuk merusak kunci kontak,” jelas Yogi.
EJ saat ini tengah ditangani penyidik dan akan menjalani proses hukum yang berlaku. Ia diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.