Mataram NTB – Sebagai upaya memberantas peredaran gelap Narkotika diwilayah hukumnya, Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap serta mengamankan seorang terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di sebuah rumah diwilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram kerap terjadi transaksi narkotika, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga berinisial S, Pria 31 tahun alamat Bertais, Kecamatan Sandubaya pada hari Minggu 17/03/2024 sekitar pukul 17:00 Wita di TKP.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang terduga Pengedar Sabu diwilayah hukum Polresta Mataram diamankan dengan total BB sabu yang disita seberat 21,06 gram.
Selain BB sabu, saat penggeledahan di TKP diamankan pula barang buktinlain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, kertas catatan penjualan, uang tunai serta Hp.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah berada di Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”terang Ngurah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara sementara, terduga merupakan pengedar narkoba di seputaran wilayah Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan sudah berjualan sejak pertengahan tahun 2023. Hal ini dikuatkan dengan BB yang diamankan.
Kepada tersangka, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram telah mempersiapkan tuduhan pasal yaitu 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun tahun penjara.