Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap 7 kasus pencurian, terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) periode Januari hingga Maret 2024.
Kasus 3C Menjadi Perhatian Publik
Kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selalu menjadi perhatian publik karena dapat meresahkan masyarakat dan menimbulkan rasa tidak aman.
Kejahatan ini dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, sehingga diperlukan kewaspadaan dan upaya pencegahan, termasuk juga peran serta dari Masyarakat.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede J., S.H., S.I.K., M.AP., mengatakan bahwa pihaknya secara berkelanjutan terus melakukan upaya pencegahan.
“Walaupun upaya pencegahan telah kami lakukan secara berkelanjutan, namun penegakan hukum juga tetap berjalan. Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya. Dalam siaran pers pengungkapan kasus 3C, selama periode Bulan Januari hingga Maret 2024 di Mapolres Lombok Barat, Selasa (19/3/2024).
Dalam keterangannya, Kapolres Lombok Barat mengatakan bahwa Jajarannya berhasil mengungkap 7 tersangka, 6 tersangka berhasil diamankan dan 1 tersangka lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dua orang tersangka Curat beraksi dengan modus masuk ke rumah korban pada malam hari. Tersangka Curas yang mengancam korban dengan parang,” jelas AKBP Bagus.
Kapolres Lombok Barat kemudian menjelaskan pegungkapan salah satu kasus Curat, yakni pencurian alat-alat servis AC di wilayah Jeranjang. Pelaku masuk ke bengkel korban dengan memanjat tembok keliling dan mengambil 3 buah kompresor, 1 unit jet pump, selang nozel jet pump, maripol AC, pipet kapiler, dan 1 unit HP.
“Atas perbuatannya, tersangka Curat dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap AKBP Bagus.
Sedangkan, dalam kasus Curas, pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak jendela dan mengancam korban dengan parang. Dua orang pelaku lainnya membantu dengan mengancam korban.
Barang bukti yang diamankan dari kasus Curas antara lain 3 buah HP, 2 unit laptop merk Lenovo, 1 buah obeng, sepasang sandal warna coklat. Kemudian 1 buah cantelan gembok yang dirusak, 1 buah BPKB Sepeda Motor merk Honda, sepeda motor honda beat, dan sepeda motor honda scoopy, dan 1 buah tas selempang warna hitam biru.
“Para tersangka Curas dijerat pasal 365 ayat 1, ayat 2, ke 1 ke 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas AKBP Bagus.
Sedangkan untuk kasus Curanmor, berawal saat korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan persawahan untuk mencari rumput. Saat kembali, sepeda motornya sudah tidak ada.
“Tersangka Curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” imbuh AKBP Bagus.
Kapolres Lombok Barat menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat kejadian mencurigakan.
Upaya Pencegahan Polres Lombok Barat
Polres Lombok Barat terus melakukan upaya pencegahan 3C melalui cara preemtif dan preventif. Upaya preemtif dilakukan dengan memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang cara-cara mengamankan diri dan harta benda dari aksi pencurian. Termasuk dengan memanfaatkan layanan 110 bila menemukan atau menjadi korban kejahatan.
Sedangkan upaya Preventif, pihaknya meningkatkan intesitas kegiatan patroli, melalui kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).