Lombok Barat NTB – Selama bulan Ramadhan 1445 H untuk mengantisipasi balapan liar yang kerap dilakukan oleh muda – mudi, Polsek Narmada Polresta Mataram intensifkan patroli rutin menjelang sahur di wilayah hukumnya. Sabtu, (16/03/2024)
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Patroli Polsek Narmada dengan medatangi yang diduga dijadikan aktifitas balapan liar seperti Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria, S.Sos, SH, MH mengatakan bahwa demi meminimalisir gangguan kamtibmas khususnya aktifitas balapan liar yang sering dilakukan oleh anak – anak muda (masyarakat) pada bulan ramadhan, dimana hal ini sangat meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lain untuk itu rutin intensifkan Patroli jelang sahur.
Kepada remaja yang berkumpul, petugas melakukan imbauan untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan serta mengarahkan agar segera membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing, ucapnya
Unit Patroli bersama bhabinkamtibmas selain patroli juga menyambangi kepada warga untuk mencegah dan antisipasi Kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta petasan khususnya di wilayah hukum Polsek Narmada, terangnya
Kompol Kadek juga menambahkan bahwa Perbuatan balap lari liar yang menggunakan jalan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan bisa dikenakan Pasal 12 UU 38/2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Oleh karenanya kami Polsek Narmada terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar dan saling menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadhan, tutupnya