BeritaHukum & KriminalNTB

Peredaran Narkoba di Sumbawa Barat Digagalkan, Satu Pelaku Diciduk!

×

Peredaran Narkoba di Sumbawa Barat Digagalkan, Satu Pelaku Diciduk!

Share this article

Sumbawa Barat NTB – Sebanyak 2,40 gram Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat serta mengamankan seorang terduga pelaku Pria berinisial HJ, Kamis (22/02/2024).

Atas dugaan menyimpan, menguasai serta mengedar Narkotika HJ beserta Barang Bukti diamankan. Ia di tangkap disalah satu Kos-kosan di wilayah Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang (TKP I) berdasarkan serangkaian penyelidikan dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dari masyarakat.

Selain TKP I, berdasarkan pengembangan diperoleh informasi adanya terduga lain berinisial C di wilayah Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea TKP II. Tim akhirnya meluncur Ke desa Tepas namun terduga C sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga :  Minggu Kasih Polres Lombok Barat di Pelabuhan Lembar: Jalin Silaturahmi dan Bahas Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Dari hasil penggeledahan di TKP II, petugas mengamankan berbagai pendukung penjualan sabu seperti klip kosong, timbangan elektrik, sementara alat-alat konsumsi sabu seperti pipa, kaca, pipet modifikasi serta alat isap yang terbuat dari botol ikut pula diamankan.

Hal diatas disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna SH., MH., kepada media ini, Jum’at (23/02/2024).

Lanjutnya, terduga HJ berikut barang bukti dari hasil penggeledahan di dua TKP dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diamankan. Terduga untuk sementara telah ditangani penyidik untuk melakukan proses penyidikan, sementara terduga C masih dalam proses pencarian.

“Terduga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menduga dari alat bukti yang diamankan HJerupakan Pengedar Narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumbawa Barat,”tegasnya.

Baca Juga :  Silaturrahmi Polsek Kediri: Dorong Ketahanan Pangan Lewat Tanam Pangan

Atas perbuatannya, HJ diancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *