Mataram NTB – Kembali Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB mengamankan terduga pelaku penadah dan atau pertolongan jahat berinisial DM, pria 36 tahun, asal Praya Lombok Tengah pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar lukul 20.30 wita, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut bahwa terduga pelaku berinisial DM, pria 36 tahun, asal Praya Lombok Tengah diduga sebagai penadah berdasarkan laporan Polisi Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah diamankan di wilayah hukum Polresta Mataram.
Atas nama korban Nuriani, 40 tahun, Dusun Petikus Lauq, Ds. Aik Bukak, Kec. Batukliang Utara yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP), ucapnya. Kamis, (08/02/2024)
” Barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT, warna Biru Putih, dengan No Polisi: DR 4139 UC, Nosin: JM21E-2258868, Noka: MH1JM2127KK284152, An. STNK Suparman berhasil diamankan “, imbuhnya
Kompol Yogi menjelaskan pada hari minggu sekira pukul 05.00 wita korban berada dirumah TKP sedang beristirahat, tidak lama kemudian korban di bangunkan oleh adik korban yang bernama Sdr. Aris Subandri mengatakan ” DIMANA DI TARUH SEPEDA MOTOR ORANG dan korban menjawab DI GUDANG “.
Dan kemudian saksi menjawab TIDAK ADA DI SANA, korban menjawab ” MANA BISA TIDAK ADA INI KUNCI ADA DI SAYA saksi menjawab TIDAK ADA, ITU SEPEDA MOTOR YANG DI HIDUPKAN ITU “, ungkapnya
Setelah itu korban bangun dan mengecek, memang benar sepeda motor yang korban taruh di gudang tersebut sudah tidak ada lagi, jelasnya
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.600.000,-, kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, terangnya
” Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, jadilah Polisi bagi diri sendiri, selalu waspada terhadap barang berharga sehingga tidak mengakibatkan rugi bagi diri sendiri dan orang lain “, pungkasnya