BeritaHukum & KriminalTerkini

Kasus LPG Oplosan Sumbawa Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Kasus LPG Oplosan Sumbawa Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Share this article

Sumbawa Barat NTB – Kepolisian Resor ( Polres) Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) telah melimpahkan penanganan kasus Gas LPG oplosan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Selasa 18 Maret 2025.

Pelimpahan penanganan perkara ke Jaksa Penntut Umum tersebut berdasarkan pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor B- 279/ N.2.16/ Eku.1/ 03/ 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang pemberitahuan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut sudah lengkap.

Pelimpahan penanganan kasus dilakukan oleh Penyidik Unit Pidana Umum ( Pidum) dengan menyerahkan tersangka ( RL) beserta barang bukti dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui bahwa kasus pengoplosan Gas LPG dari tabung 3 kg yang bersubsidi dioplos ke tabung gas non subsidi 12 kg yang melibatkan tersangka ( RL) telah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat sejak Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  Polres Sumbawa Barat Lakukan Pengawalan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Model D Kabupaten

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H membenarkan pelimpahan perkara pengoplosan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg.

Dengan dilakukannya pelimpahan perkara maka tanggung jawab penanganan perkara sudah beralih ke Jaksa Penuntut Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *