Mataram NTB – Polsek Mataram, Polresta Mataram, Polda NTB menyerahkan tersangka pencurian berinisial ROMANSYAH alias ROMAN asal Cakranegara Mataram beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin, (17/03/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21 Tahap II), Roman yang diamankan pada Senin (03/0/2025) yang lalu ołeh Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan pencurian Tas Branded di Ruko Notaris yang merupakan residivis akhirnya kembali masuk bui.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut berdasarkan Surat Kajari Mataram No : B-896A/N.2.10./Eoh.1/02/2025, tanggal 17 Februari 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka ROMANSYAH alias ROMAN melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP sudah lengkap.
” Berdasarkan rujukan tersebut diatas telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram yang diterima oleh ibu MUTMAENAH, S.H “, ucapnya
” Tersangka Roman mengakui perbuatannya dan barang bukti terekam CCTV telah melakukan pencurian Tas Branded di Ruko Notaris di Jalan Pariwisata “, jelasnya
Lanjut Kapolsek menambahkan ini bukti komitmen dalam menyelesaikan berkas perkara dan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi para korban.
” Sekaligus profesionalisme Polsek Mataram dalam penegakan hukum di wilayahnya, kami berharap masyarakat pun terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban “, pungkasnya