BeritaHukum & Kriminal

Penggerebekan di Mataram: 4 Terduga Pengedar Sabu Diciduk, Barang Bukti Diamankan

×

Penggerebekan di Mataram: 4 Terduga Pengedar Sabu Diciduk, Barang Bukti Diamankan

Share this article

Mataram NTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Kota Mataram. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 4 terduga TE (20), KA (19), SU (32) dan SH (39), dan barang bukti berupa sabu seberat 3,91 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada pukul 04:00 wita Pagi tadi, Sabtu (15/03/2025) di salah satu Gang di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. menceritakan bahwa terungkapnya peredaran Narkoba tersebut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Saat diselidiki ternyata di salah satu gang yang dimaksud benar ada dua terduga pelaku yang baru saja selesai transaksi. Kedua terduga ini TE da KA kemudian diamankan dan setelah digeledah ditemukan Sabu”bebernya.

Baca Juga :  Sedang Asyik Konsumsi Miras, 5 Pria Usia Pelajar Terjaring Razia Di Cafe Remang-remang 

Dari keterangan keduanya, barang yang dikuasai tersebut baru saja di peroleh dari terduga SU, yang kemudian diamankan di kediamannya di wilayah Labuapi Lombok Barat dan setelah digeledah ditemukan beberapa plastik klip berisi shabu.

Berdasarkan interogasi terhadap SU muncul terduga baru yakni SH yang berasal di Kecamatan Sandubaya.

“Dari kediaman SU tim meluncur ke kediaman SH di Sandubaya. Meski tidak ada Barang bukti Sabu SH tetap diamankan bersama barang bukti lain hasil penggeladahan di rumahnya, “ucap Kasat.

“Keempat terduga kini sudah kita amankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 3,91 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, benda-benda yang terkait penjualan sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,”jelasnya.

Baca Juga :  Kamtibmas Jelang Pemilukada 2024: Polres Lombok Barat Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

Terhadap terduga penyidik akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *