Sumbawa Barat NTB – Bicara pemberantasan narkoba seperti tidak ada hentinya, kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat Polda NTB mengungkap kasus tindak pidana narkoba, Senin 11/03/2025 lalu.
Pengungkapan dilakukan malam hari oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan seorang pria ( AD ) 22 tahun dan perempuan ( ST) 42 th, seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) yang sama – sama bertempat tinggal di Desa Tebo Kecamatan Poto Tano Sumbawa Barat, jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada awak media.
“Iya kami telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan narkoba di wilayah Kecamatan Poto Tano yang melibatkan seorang IRT dan satu pria yang keduanya bersekongkol dalam penjualan narkotika jenis sabu, kedua orang yang diamankan bertempat tinggal dalam satu Desa” ujar AKP Zainal.
Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menegaskan Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap ( AD ) di rumah tempat tinggalnya di Desa Tebo setelah dilakukan penggeledahan badan didapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 3,85 g ( tiga koma delapan puluh lima gram) dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap ( AD) bahwa sabu tersebut milik ( ST) dengan perjanjian jika sabu sudah laku maka akan diberi imbalan/ upah penjualan.
Lanjut Mahayuna tidak mau kecolongan akhirnya malam itu juga Tim melakukan penangkapan terhadap ( ST ) di rumahnya dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tempat tinggal ( ST ) dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,58 gr ( dua koma lima puluh delapan gram).
Dihadapan penyidik perempuan ( ST ) menjelaskan bahwa barang tersebut dari lelaki ( SP ) beralamat di Sumbawa Besar yang masih ada hubungan keluarga dengan ( ST), dengan perjanjian setelah barang berupa sabu sudah terjual akan diberi imbalan dari hasil penjualan.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini sehingga bisa mendapatkan asal barang narkotika jenis sabu yang cukup meresahkan di masyarakat” terangnya.
Kini keduanya ( AD) dan ( ST) telah ditetapkan sebagai tersangk dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
” Pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah kongrit Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika” pungkas Kasi humas.