Lombok Barat NTB – Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polsek Manggalewa Polres Dompu Gelis Als Ruslin Als Ali, pria 24 tahun asal Manggalewa, Dompu atas kasus pencurian sebagaimana sesuai pasal 363 KUHP.
Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria, S.Sos, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut bahwa terduga pelaku sesuai Daftar Pemcarian Orang Nomor : DPO/01/I/2024/Sektor Manggalewa atas kasus pencurian dan merupakan salah satu residivis berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Narmada baru saja sekitar jam 19.00 Wita.
” Tim Opsnal terdiri dari Aioda Gede Putu Sulestra, Aipda Hardin, S.Sos dan Aipda Putu Suardika yang awalnya mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) “, ucapnya. Senin, (06/02/2024) malam
Kompol menjelaskan bahwa salah seorang DPO diketahui sedang berada di lokasi sebuah garasi atau gudang Bis Surya Kencana, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sandubaya.
Aas informasi tersebut Tim Opsnal berhasil menemukan terduga pelaku yang saat sedang tidur di sebuah brugak dan tidak menyadari kehadiran Tim Opsnal Polsek Narmada, ungkapnya
” Selanjutnya terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan serta dibawa ke Polsek Narmada untuk diproses lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan Polsek Manggalewa Polres Dompu “, pungkasnya