Mataram NTB – Polresta Mataram Polda NTB kemabli melakukan tindakan tegas melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mengamankan 25 orang yang terindikasi dan berpotensi melakukan aksi premanisme, pengamen gelandangan serta pengemis di wilayah hukumnya.
Praktek tersebut berhasil diamankan dari berbagai lokasi keramaian, seperti komplek pertokoan, terminal, objek wisata, dan pasar tradisional, sasasan di Saleh Sungkar Ampenan, Jalan Udayana dan Taman Sangkareang. Sabtu, (03/02/2024) malam.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa KRYD ini terus berlanjut sebagai komitmen perintah pimpinan melalui KRYD bersama Sinergitas Tiga Pilar (Polresta Mataram, Kodim 1606 Mataram dan Pemerintah Kota Mataram) menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan oleh siapa pun tanpa dasar aturan pemerintah tidak diperbolehkan.
” Selain dilakukan pendataan dan pembinaan, nantinya akan kita lihat kalau ada tindak pidana, akan kita proses secara hukum,” ucapnya
” Aksi premanisme yang terjadi di lapangan dilakukan dengan modus menarik pungutan uang keamanan dan kebersihan serta parkir liar yang diduga melakukan pungutan tanpa dasar aturan dari pemerintah “, ungkapnya
Kompol Yogi juga menjelaskan ada sejumlah barang bukti yang diamankan mendukung dugaan pelanggaran hukum tersebut seperti uang tunai, buku catatan serta pungutan liar tanpa pengelolaan tidak menyertakan tiket atau karcis masuk dalam bentuk pungutan liar (pungli).
Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk nantinya mengambil langkah-langkah lebih lanjut, tutupnya