BeritaHukum & KriminalMataram

Viral! Pencurian HP di Warung Makan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

×

Viral! Pencurian HP di Warung Makan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Share this article

Mataram – Viral di Media Sosial Pencurian 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung di Jalan Presean Kelurahan Pejanggik, kedua belah pihak terduga pelaku berinisial MAH, pria 27 tahun, alamat Turida, Sandubaya dan korban M, pria 20 tahun, asal Sumbawa Besar sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dihadapan Unit Reskrim Polsek Mataram.

Respon cepat Unit Reskrim Polsek Mataram tersebut pun mendapat apresiasi dari Kepala Lingkungan dan kedua belah pihak baik korban bersama terduga pelaku bertempat di Mapolsek Mataram Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Rabu, (22/01/2025)

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut bahwa melalui respon cepat personelnya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rusdi Hamdi beserta Tim Opsnal diawali informasi dari Polsek Selaparang yang langsung melakukan pendekatan persuasif dengan mediasi atau problem solving memanggil kedua belah pihak untuk dipertemuan

Baca Juga :  Polsek Gerung Gencar Patroli: Antisipasi 3C & Jamin Keamanan Warga

” Peristiwa pencurian HP tersebut terjadi di sebuah Warung Makan di Kelurahan Pejanggik yang merupakan wilayah Polsek Mataram dan sudah viral di sebuah akun media sosial sehingga terduga pelaku merasa ketakutan “, ucap Kapolsek

” Alhasil Unit Reskrim langsung mendatangi baik korban dan terduga pelaku untuk bertemu dimana sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan serta terduga pelaku sanggup mengganti kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) “, jelasnya

Lanjut AKP Mulyadi menambahkan bahwa dengan kegiatan pendekatan persuasif ini dilakukan pihak korban bersedia melakukan mediasi agar permasalahan tersebut tidak sampai ke proses hukum dan hasil dari mediasi tersebut berakhir secara kekeluargaan atau damai.

Baca Juga :  Peralatan dan Kendaraan Satgas Ban Ops Polres Lombok Barat Siap Amankan Kampanye

” Terduga pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, korban menerima tanpa ada paksaan kemudian disertai surat kesepakatan kedua belah pihak “, terangnya

” Hal ini menjadi tugas kami pihak Kepolisian dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan kedua belah pihak dalam menemukan solusi dari suatu masalah “, pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *