Lombok Utara, NTB – Penutupan paksa Turtle Rooftop Hostel di Gili Trawangan menjadi sorotan setelah pemiliknya, Kyle Mason, melaporkan kasus ini kepada Polda NTB. Kyle menuding tindakan tersebut dilakukan oleh oknum berinisial Abd dan kelompoknya pada 7 Januari 2025 tanpa alasan yang jelas.
Kyle, yang menjalankan usaha tersebut melalui PT. Active Adventure Accommodation, mengungkapkan bahwa upaya untuk membuka kembali hostel selalu mendapat hambatan dari Abd. “Abd tidak memiliki hubungan dengan perusahaan saya. Dia hanya ingin memeras saya demi keuntungan pribadi. Bahkan, Abd saat ini sudah ada kasus hukum yang sedang ditangani oleh kejaksaan,” ungkap Kyle.
Tindakan penutupan ini, menurut Kyle, telah menyebabkan kerugian finansial yang tidak sedikit. “Kerugian yang saya alami mencapai Rp200 juta selama usaha ini ditutup. Selain itu, karyawan kami terpaksa kehilangan pekerjaan sementara, dan pelanggan kami merasa terganggu,” jelasnya.
Kyle berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini. “Saya telah melaporkan kasus ini ke Polda NTB dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Tindakan seperti ini menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha di Indonesia, terutama di sektor pariwisata,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Abd dan pihak-pihak yang terlibat belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, khususnya pelaku usaha di kawasan Gili Trawangan yang membutuhkan kepastian hukum untuk menjalankan bisnis dengan aman.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum di sektor pariwisata, terutama di destinasi unggulan seperti Gili Trawangan, yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan nasional.