BeritaHukum & KriminalMataramNTB

Nyaris Diamuk Massa, Pria Terduga Perampas Diamankan Polsek Mataram

×

Nyaris Diamuk Massa, Pria Terduga Perampas Diamankan Polsek Mataram

Share this article

Mataram – Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB dengan respon cepat berhasil mengamankan terduga pelaku MF, pria 30 tahun asal Lombok Tengah yang hampir diamuk massa terkait diduga melakukan perampasan barang milik korban berinisial N, Perempuan bertempat di Jalan RM. Panji Anom, Lingkungan Karang Buaya, Kelurahan Pagutan Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram. Rabu, (25/12/2024) sekira pukul 20.00 wita

Diketahui sebelumnya adanya Laporan Pengaduan yang terjadi pada Kamis (19/12/2024) terkait perampasan HP dan kekerasan terhadap perempuan dialami ołeh korban N.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut sebelumnya adanya laporan pengaduan terkait perampasan HP dan kekerasan terhadap perempuan oleh korban N di TKP sebuah Klinik Jalan RM. Panji Anom Lingkungan Karang Buaya oleh terduga pelaku MF.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Loteng Ajarkan Disiplin Berlalu-Lintas Sejak Dini Pada Anak PAUD

” Kemudian diinfokan kembali ołeh masyarakat terduga pelaku MF kembali ke TKP dan dilihat oleh masyarakat setempat kemudian diambakn yang hampir saja diamuk massa karena meresahkan “, ucap Kapolsek

” Namun dengan respon cepat Kanit Reskrim Iptu Ahmad Taufik, Piket Pawas beserta Piket Fungsi menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku “, terangnya

Lanjut AKP Mulyadi menjelaskan setelah terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mataram dilakukan koordinasi dengan Unit PPA Polresta Mataram terkait laporan pengaduan sebelumnya.

” Setelah itu Piket Pawas dan Piket Fungsi Polsek Mataram membawa terduga MF beserta barang bukti ke Unit PPA Polresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut “, ungkapnya

Baca Juga :  Kejuaraan Turnamen Tennis Kajati Cup 2024, Korem 162/WB Raih Juara Satu

” Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang berhasil mengamankan terduga pelaku dan mengimbau untuk tidak main hakim sendiri serta menyerahkan kepada pihak Kepolisian guna dilakukan proses hukum “, pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *