BeritaHukum & KriminalNTB

Ngaku Polisi, Pria Asal Selong Curi Handphone Hingga Setubuhi Korbannya

×

Ngaku Polisi, Pria Asal Selong Curi Handphone Hingga Setubuhi Korbannya

Share this article

MATARAM NTB – Seorang pemuda inisial RIP alias Riza, 20 tahun, warga asal Reban Tebu, Selong, Lombok Timur diringkus tim opsnal Polsek Gunungsari. Ia diduga melakukan pencurian handphone hingga menyetubuhi korbannya di area persawahan Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari Lombok Barat.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan kekerasan terhadap korbannya. Dia mengaku sebagai anggota Polri,” beber Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merta Yasa.(27/1).

Kejadian berawal Hari Selasa tanggal 23 Januari lalu sekitar pukul 22.00 Wita. Korban diketahui adalah SJ, 19 tahun mahasiswi asal Aimere Timur Nusa Tenggara Timur. Korban di jemput oleh pelaku di kosnya wilayah Lingkungan Jempong Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Baca Juga :  Tak Kalah Meriah, Berbagai Lomba Hiburan Mulai Dimainkan Hari Ini

Korban mengaku mengenal pelaku melalui media sosial. Ia kemudian diajak untuk jalan jalan dengan mengunakan sepeda motor ke suatu tempat yang tidak ia ketahui. “Setibanya di tempat tersebut, korban diturunkan lalu dipukul di bagian wajahnya. Tepatnya pipi sebelah kiri,” terang Kapolsek.

Selanjutnya pelaku merebut handphone (HP) milik korban dan meninggalkannya di lokasi tersebut. Pelaku mengambil HP merek Vivo Y71 warna Hitam. “Korban mengenal pelaku melalui aplikasi OMI. Dia mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Yanma,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Gunungsari karena mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 juta. Dari hasil interogasi korban oleh Kanit Reskrim Polsek Gunungsari Aiptu Nyoman Suardika dan Opsnal reskrim Polsek Gunungsari dilakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku.

Baca Juga :  Waspada 3C, Anggota Polsek Pelabuhan Laut Tano Lakukan Patroli Dialogis 

Petugas kemudian memancing pelaku agar keluar melalui media sosial. Setelah berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku, ia kemudian disergap tanpa perlawanan.

Dari interograsi pelaku, ia mengakui telah melakulan pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali. Aksi yang pertama dilakukan Hari Minggu tanggal 21 Januari lalu malam hari pukul 22.00 Wita di lokasi yang sama.”(Saat aksi yang pertama) pelaku berhasil menyetubuhi dan mengambil satu unit HP merek Nokia warna merah. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor PCX warna putih,” beber Iptu Yasa, sapaannya.

Bersamaan dengan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya empat unit handphone, satu tas ransel, serta dua buah kabel tis borgol Polri warna putih. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Baca Juga :  Operasi Patuh Rinjani 2024: NTB Berkomitmen Wujudkan Lalu Lintas Tertib

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *