Mataram, NTB – Seorang pelajar berinisial RA (17), asal Lombok Barat, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri telepon genggam (HP) milik teman satu sekolahnya. RA diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB pada Jumat (15/11/2024), dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Ahmad Taufik, SH.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah sekolah di Kota Mataram.
*Kronologi Kejadian*
Korban, seorang siswa di sekolah yang sama dengan RA, kehilangan HP-nya saat sedang mengikuti kegiatan olahraga. “Korban menaruh HP di dalam tasnya. Setelah kegiatan selesai, korban mendapati HP miliknya telah hilang,” ungkap AKP Mulyadi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp700.000.
RA diduga mengambil HP tersebut dan menjualnya melalui perantara kepada seorang tetangganya di Labuapi, Lombok Barat, dengan harga Rp500.000.
Polisi berhasil melacak keberadaan HP tersebut di Labuapi. Barang bukti berupa HP merk Realme C11 warna abu-abu baja ditemukan pada pemilik terakhir, yang mengaku membelinya dari RA.
RA kemudian diamankan di Polsek Mataram, didampingi orangtuanya, mengingat statusnya masih sebagai pelajar. Proses hukum selanjutnya dilakukan dengan koordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram.
Barang bukti dan RA kini berada di Polsek Mataram untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya pelajar, untuk menjauhi tindakan yang melanggar hukum.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tutup AKP Mulyadi.
Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat, termasuk orang tua, dapat lebih memberikan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.