Mataram NTB – Polresta Mataram melaksanakan konferensi pers hasil pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram terkait Tindak Pidana Perjudian Online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polresta Mataram.
Pengungkapan kedua Kasus tersebut merupakan implementasi dari program Asta Cita Pemerintah poin ke 7 dalam rangka pemberantasan Perjudian dan penyelundupan di wilayah hukum Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., saat memimpin Konferensi pers di gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (15/11/2024) mengatakan hasil pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram ada dua kasus yang merupakan atensi pemerinta, yang pertama Dugaan TPPO dengan mengamankan 1 tersangka dan yang kedua Dugaan Tindak Pidana Perjudian dengan mengamankan 1 tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Mataram dalam mewujudkan program Pemerinta, “ucapnya.
Menurutnya berbagai langkah telah dilakukan Polresta Mataram dalam mengantisipasi atau meminimalisir tindak pidana melalui upaya Preventif, Preemtif serta Refresif / tindakan seperti yang dilakukan Polresta Mataram saat ini.
Namun lanjutnya, agar lebih efektif terutama dalam pencegahan maka butuh kerjasama seluruh lembaga terkait serta para tokoh masyarakat.
“Kami dalam setiap kesempatan bertatap muka dengan masyarakat selalu memberikan pesan-pesan Kamtibmas yang salah satunya mencegah TPPO, judi online, narkoba dan tindak pidana lainnya. Ini kita lakukan rutin baik oleh Bhabinkamtibmas maupun Kami sendiri saat Safari Kamtibmas dan Jum’at Curhat,”kata Kapolresta Mataram.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K ., yang juga mendampingi Kapolresta Mataram dalam Konferensi pers tersebut menjelaskan pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sehingga akhirnya terungkap tersangka pada dugaan kasus TPPO.
Tersangka dalam Kasus TPPO berinisial RR, Perempuan 53 tahun warga Kec. Narmada tersebut ditangkap berdasarkan laporan Korban. Setelah diselidiki memang benar ada indikasi melakukan TPPO tersebut.
Modus tersangka mengatakan dirinya bisa memasukan Tenaga Kerja untuk bekerja ke Taiwan dengan iming-iming gaji 15 juta perbulan. Beberapa korban lainnya selain Pelapor juga ikut diberangkatkan dengan menggunakan Visa Wisata.
“Tersangka sengaja menggunakan visa wisata untuk memuluskan keberangkatan. Namun belum sampai kenegara tujuan (Taiwan) Pelapor dan beberapa korban lainnya keburu ditangkap petugas imigrasi jepang dan di pulangkan kembali Indonesia,”jelasnya.
Saat itu pelapor dan beberapa korban lainnya diajak berangkat dari Indonesia tujuan jepang karena rencananya dari Jepang akan membeli tiket kembali ke Indonesia dengan penerbangan yang transit di Taiwan. Rencananya saat transit itulah pelapor dan korban lainnya yang berjumlah 7 orang ini diajak kabur lalu di masukan ketempat bekerja yang dituju
“Jadi belum sampai tujuan mereka dipulangkan oleh petugas imigrasi jepang karena tidak memiliki kelengkapan,”tegasnya.
Sementara pada pengungkapan kasus Perjudian online, Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan 1 orang tersangka Judi Togel Online. Tersangka berinisial IK, Laki-laki 43 tahun alamat Abiantubuh Cakranegara ini ditangkap atas dugaan sebagai pengepul / berjualan Togel yang kemudian oleh tersangka memasang melalui salah satu situs Judi online.
Tersangka mengumpul pembeli Nomor Togel, lalu kemudian dipasang oleh tersaka melalui Situs Judi online menggunakan Akun milik tersangka.
“Tersangka mengakomodir orang-orang yang ingin pasang nomor togel, kemudian oleh tersangka memasang kembali nomor togel tersebut melalui situs judi dengan Akun pribadi tersangka,”jelasnya.
Para tersangka dalam dua kasus tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum. Berbagai barang bukti dari kedua kasus tersebut telah diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum.