Mataram – Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Jumat (11/10/2024), berbagai jenis barang bukti narkoba hasil pengungkapan Sat Resnarkoba selama periode Agustus-September 2024 dimusnahkan di halaman Gedung Wira Pratama Polresta Mataram.
Pemusnahan barang bukti yang meliputi shabu, ganja, dan minuman keras (miras) beralkohol ini disaksikan langsung oleh berbagai unsur, mulai dari pemerintah, TNI, BNN, Kejaksaan, Pengadilan, hingga tokoh masyarakat dan wartawan. Para tersangka dan pengacaranya pun turut hadir dalam proses pemusnahan tersebut.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., menyampaikan apresiasi kepada Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.
“Narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Polresta Mataram terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kota Mataram,” tegas Kapolresta.
Tak hanya narkoba, Polresta Mataram juga gencar menertibkan peredaran miras beralkohol tanpa izin. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas.
“Polresta Mataram akan terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polresta Mataram. Ini merupakan salah satu upaya menjaga dan memelihara Kamtibmas,” ujar Kombes Pol. Ariefaldi.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam membendung peredaran gelap narkoba dan penjualan bebas miras di Kota Mataram. Dengan bersinergi, diharapkan tercipta Kamtibmas yang kondusif.