Lombok Barat – Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan materi Pendirian Perseroan Perorangan atau PT Perorangan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Lombok Barat mendapat apresiasi yang luar biasa dari para warga binaan, Selasa (3/9/2024)
Kalapas Lombok Barat, M Fadli menampaikan bahwa materi pendirian PT Perorangan ini akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup WBP pada saat bebas nanti.
“Pendirian PT Perorangan ini akan memberikan peluang dan kesempatan besar bagi warga binaan kita yang telah dibekali keterampilan di Lapas, untuk menjadi pengusaha atau direktur di perusahaan sendiri,” kata Fadli
Melalui kegiatan penyuluhan seperti ini kata Fadli, motivasi dan semangat WBP dalam menjalani proses pidana di dalam Lapas akan lebih baik. Persiapan dan pembekalan dalam rangka pemulihan hidup, Penghidupan dan Kehidupan sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan pun dapat lebih maksimal.
“Melihat besarnya manfaat dari Penyuluhan seperti ini, tentu saja kolaborasi antara Penyuluh hukum di Kanwil dan para pemangku kewenangan di UPT Pemasyarakatan harusnya dapat lebih optimal,”harap Kalapas Fadli.
Diikuti oleh kurang lebih 30 orang warga binaan, kegiatan yang berlangsung di Aula Bengkel Kerja Lapas Kelas IIA Lombok Barat ini berjalan sangat interaktif.
Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham NTB, Linda Maya Sastra sebagai narasumber dalam penyuluhan ini menyatakan bahwa selama sesi diskusi hampir semua peserta penyuluhan sangat antusias bertanya terkait PT Perorangan ini.
“Khususnya apa saja manfaat dan keuntungannya bagi mereka yang berniat membuka usaha setelah bebas nantinya. Dari beberapa WBP yang hadir, mereka mempertanyakan apa saja perbedaan UD, PT, Yayasan dengan PT Perorangan Sendiri. Yang lain bahkan bertanya apakah bisa PT Perorangan ini berpeluang untuk ikut tender konstruksi atau pengadaan Langsung di bidang makanan,” ungkap Linda.
Kegiatan ini sendiri jelas Linda, dilaksanakan dengan tujuan agar WBP yang telah mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan, dapat memiliki motivasi untuk mengikuti kegiatan pelatihan keterampilan di dalam Lapas dengan lebih tekun dan semangat.
Perlu diketahui bahwa pendirian PT Perorangan sendiri tak membutuhkan akta notaris, dan memang berbiaya murah. Cukup dengan Rp. 50 ribu rupiah saja, seorang wirausahawan dapat mendirikan PT dan menjadi direktur di Perusahaannya sendiri.
Selain itu, syarat dan tata cara pendaftarannya pun cukup mudah, cukup dengan KTP, NPWP, email aktif dan Nomor HP yang aktif, seseorang sudah bisa mendaftar PT Perorangan, dimana cukup 30 menit sertifikat PT Perorangan dari Kemenkumham sudah bisa terbit.