Lombok Utara NTB – Operasi Antik Rinjani 2024 telah berakhir. Operasi yang menindak tindak pidana Narkotika berlangsung selama 14 hari yang dimulai tanggal 11 – 24 Juli 2024.
Selama Operasi tersebut berlangsung, Sat Narkoba Polres Lombok Utara telah berhasil mengungkap 9 Kasus dengan 14 tersangka serta barang bukti Narkotika berupa sabu sebanyak 26,59 gram, Ganja sebanyak 2.359,97 gram.
“Pada Operasi Antik yang dilakukan oleh Polres Lombok Utara tahun ini terjadi peningkatan hasil ungkap jika dibandingkan tahun 2023. Pada tahun 2023 sebannyak 4 kasus sedangkan di tahun 2024 sebanyak 9 kasus. Baik jumlah kasus maupun jumlah tersangka dan BB, Ops Antik 2024 terjadi peningkatan, “ungkap Wakapolres Lombok Utara Kompol. I Nyoman Adi Kurniawan SH., saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. M.Si. memimpin Konferensi Pers hasil Ops Antik Rinjani 2024 di Gedung Saja Arya Racana Polres Lombok Utara, Jumat (26/07/2024).
Operasi Antik menurutnya, bertujuan untuk mencegah serta memberantas segala jenis tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum polres Lombok Utara.
Tindakan tegas melalui Ops Antik ini diharapkan dapat memberi efek jera terhadap para tersangka sehingga dapat mengurungkan niat seseorang untuk melakukan tindakan pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka yang diamankan dalam Ops Antik Rinjani 2024 dinyatakan positif pengguna sesuai hasil tes urine.
“Jadi selain para terduga ini diduga sebagai Pelaku / kurir juga positif sebagai pengguna, “jelasnya.
Kepada para tersangka akan dijerat pasal 111, 114, dan atau 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan SH., mengatakan jumlah kasus yang diungkap tersebut berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara yang kemudian ditindak lanjuti dan hasil pengembangan oleh tim opsnal hingga para pelaku dilakukan penangkapan di lintas sektoral yaitu di wilayah Pulau Bali
Sementara jumlah tersangka dalam Ops Antik Rinjani 2024 merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba.
“Jadi tersangka yang kita amankan beberapa dari hasil pengembangan ungkap kasus tersebut, “ tutupnya.
Kegiatan Konferensi Pers dirangkaikan dengan pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil ungkap yang disaksikan oleh para tersangka, kuasa hukum tersangka para undangan yang hadir. Pungkasnya.