BeritaHukum & Kriminal

Usut Tuntas Penyelewengan Aset Negara: Kejari Mataram Resmi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Lahan Pertanian Pemda Lobar

×

Usut Tuntas Penyelewengan Aset Negara: Kejari Mataram Resmi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Lahan Pertanian Pemda Lobar

Sebarkan artikel ini

Mataram, 23 Desember 2025 — Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram kembali Melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka berinisial MA, pihak swasta, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait aset tanah pertanian milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang berlokasi di Desa Bagik Polak.

Sebelumnya, dalam perkara ini juga telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka AAP selaku Kepala Desa Bagik Polak dan BMF Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, setelah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, penyidik pada hari ini kemudian melakukan pemeriksaan Terhadap MA sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat di Kuripan selama 20 (dua puluh) hari.

Tersangka MA diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp958.133.000,- (sembilan ratus lima puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

Kejaksaan Negeri Mataram menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mataram.