Mataram NTB – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Polsek Mataram menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) dan pemeriksaan kos-kosan di wilayah hukumnya, Jumat malam (19/12/2025).
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras. Razia yang dimulai pukul 20.45 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Ipda Adi Harta didampingi Piket Pawas Polsek Mataram, Aiptu I Putu Eka Winastra, S.H.
” Kami melakukan tindakan kepolisian terhadap peredaran miras untuk menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat. Konsumsi miras seringkali menjadi akar penyebab keributan maupun tindak pidana lainnya,” ujar AKP Mulyadi.
Dalam razia tersebut, petugas menyisir sejumlah titik, di antaranya pedagang kaki lima di Jalan Trisula II A Pejanggik dan sebuah warung di Jalan Pariwisata Lingkungan Pengempel. Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 botol besar minuman tradisional jenis tuak dan satu galon berisi 20 liter tuak.
“Barang bukti telah kami amankan dan Unit Reskrim telah memberikan surat penyitaan kepada pemilik berinisial INPR dan IGM. Selain penyitaan, kami juga memberikan imbauan Kamtibmas agar mereka tidak lagi menjual minuman keras,” tambahnya.
Selain menyasar peredaran miras, personel Polsek Mataram juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah rumah kos antisipasi prostitusi di seputaran Jalan Pelikan, Lingkungan Pejanggik. Petugas melakukan pemeriksaan identitas penghuni serta memberikan sosialisasi terkait keamanan menjelang perayaan Nataru 2026.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 22.00 WITA dalam keadaan aman dan tertib. AKP Mulyadi memastikan pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia serupa secara berkala demi menjamin kenyamanan warga Kota Mataram selama masa libur akhir tahun.












