Mataram, NTB — Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram kembali menggelar razia minuman keras (miras) dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 25 botol besar minuman tradisional jenis tuak dari dua lokasi berbeda, Senin malam (15/12/2025).
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa razia miras merupakan agenda rutin yang terus digencarkan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan hari besar.
“Kegiatan KRYD dengan sasaran miras ini rutin kami laksanakan untuk menekan potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol berlebihan,” ujar AKP Mulyadi.
Razia tersebut dipimpin oleh Pawas Kanit Sabhara Polsek Mataram IPTU Putu Wiardana dengan menyasar sejumlah warung dan kafe yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati: Sebuah warung milik warga berinisial D di Lingkungan Tanahaji, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, dengan barang bukti 12 botol besar tuak.
Cafe WaR di Jalan RM Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, yang dikelola oleh Saudara Zaenal, dengan barang bukti 13 botol besar tuak.
“Terhadap pemilik maupun penanggung jawab tempat usaha, Unit Reskrim telah melakukan tindakan sesuai prosedur dengan memberikan surat penyitaan barang bukti,” jelas AKP Mulyadi.
Kapolsek menegaskan, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak menjual minuman keras ilegal karena dapat mengganggu kamtibmas serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan razia berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polsek Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.












