BeritaBudayaDaerahEdukasiEkonomi

Ciptakan Iklim Usaha Kondusif dan Antisipasi Potensi Konflik, KSPSI NTB Dan APINDO NTB Gelar Dialog Dengan Disnakertrans NTB

×

Ciptakan Iklim Usaha Kondusif dan Antisipasi Potensi Konflik, KSPSI NTB Dan APINDO NTB Gelar Dialog Dengan Disnakertrans NTB

Sebarkan artikel ini

MATARAM, NTB – Menanggapi potensi keresahan di kalangan pekerja dan untuk menjaga iklim investasi serta usaha yang kondusif di Nusa Tenggara Barat (NTB), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) NTB mengambil langkah proaktif. Kedua organisasi besar ini menggelar Dialog atau Diskusi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB pada Selasa, 9 Desember 2025.

Acara penting ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Disnakertrans Provinsi NTB di Kota Mataram dan bertujuan utama untuk menyamakan persepsi serta mengantisipasi potensi konflik ketenagakerjaan menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Pentingnya Kecepatan dan Stabilitas dalam Penetapan UMP

Dialog ini dihadiri oleh Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, MUSLIM, S.T., M.Si., didampingi Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, DEWI RITAWATI, S.E., M.M. Dari pihak serikat dan pengusaha hadir Ketua KSPSI NTB YUSTINUS HABUR, Wakil Ketua APINDO NTB I GUSTI LANANG PATRA, dan Sekretaris APINDO NTB H. AFAN, beserta anggota Dewan Pengupahan Kabupaten se-Pulau Lombok dan puluhan perwakilan pekerja.

Ketua KSPSI NTB, YUSTINUS HABUR, menjelaskan bahwa pertemuan ini sangat mendesak.

“Kita kumpul, yang paling utama adalah sampai saat ini agak terlambat memang turunnya formula penetapan Upah Minimum ini, takutnya karena keresahan-keresahan di bawah kan mulai timbul, apalagi di nasional demo-demo terus, sehingga kami sebagai serikat pekerja terbesar di provinsi NTB ini, untuk menjaga stabilitas iklim Usaha yang kondusif, dan kita perlu kumpul,” ujar Yustinus Habur, menekankan peran serikat pekerja dalam menjaga ketenangan.

Ia menegaskan, prinsip dalam penghitungan Upah Minimum saat ini harus mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu ini disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXI/2023, yang menuntut adanya pertimbangan mengenai kepentingan pengusaha dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Usulan Formula UMP yang Memberi Kenyamanan

Meskipun formula resmi penetapan UMP 2026 masih dalam proses pembahasan di tingkat Pemerintah Pusat dan belum dirilis hingga awal Desember 2025, KSPSI NTB sudah memiliki pandangan awal.

“Sampai saat ini formula UMP belum masuk, tetapi sudah ada gambaran khususnya kita di NTB, kalau menggunakan formula yang lama, yang bisa memberikan kenyamanan kedua belah pihak, sambil menunggu penetapan dari pemerintah pusat,” jelas Yustinus.

Mengacu pada data yang ada, Inflasi Nusa Tenggara Barat sampai dengan bulan September tahun 2025 tercatat sebesar 2,69% (year on year) dan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III tahun 2025 sebesar 2,82% (sesuai data BPS). Angka-angka ini menjadi pertimbangan utama bagi Dewan Pengupahan Daerah. Yustinus berharap, melalui dialog ini, akan tercapai kesepakatan yang diinginkan antara seluruh pengurus serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah, demi terciptanya iklim usaha yang benar-benar kondusif di NTB.

Pemerintah Apresiasi Komunikasi Tiga Pilar

Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, MUSLIM, S.T., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif dialog yang digagas oleh KSPSI NTB. Ia melihat kegiatan ini sebagai bentuk kemitraan yang sehat antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah (Tiga Pilar Ketenagakerjaan).

“Kami pemerintah provinsi sangat mengapresiasi kedatangan teman-teman Serikat Buruh yang ada di wilayah NTB, melakukan rapat koordinasi di kantor DisNakertrans, karena bagi kami mereka itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat madani yang terus memperjuangkan hak-hak para buruh,” katanya.

Namun demikian, Muslim juga menghimbau agar di tengah semangat KSPSI memperjuangkan kenaikan UMP, mereka juga perlu menjaga trust atau kepercayaan investasi yang telah dibangun di NTB. Ia menekankan bahwa hak-hak pekerja dan pola komunikasi dengan para asosiasi pelaku usaha seperti APINDO harus dibangun secara kekeluargaan.

Menunggu Regulasi Pusat Pasca Putusan MK

Muslim mengakui bahwa belum adanya regulasi final dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah tantangan. Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) NTB Tahun 2026 perlu disiapkan sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pengupahan nasional.

“Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” jelasnya, merujuk pada perlunya evaluasi dan penyesuaian untuk menjamin kepastian hukum, keberlanjutan usaha, dan perlindungan buruh.

Muslim memastikan bahwa pihaknya telah sering berkomunikasi dengan dewan pengupahan, baik dari APINDO maupun Serikat Pekerja, dan siap mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Posisi rancangan peraturan pemerintah terkait UMP masih di godok kementerian ketenagakerjaan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa keluar. Kami akan menyesuaikan untuk melakukan tindak lanjut sekiranya PP tersebut sudah terbit. Kami support lah apa yang terbaik bagi pelaku Usaha dan Serikat Pekerja,” tutupnya, menegaskan bahwa Pemprov NTB akan berpegang pada regulasi terbaru demi menciptakan keadilan bagi semua pihak.