BeritaHukum & Kriminal

Kejahatan Terungkap: Berawal dari Titip ATM, Pria Asal Bima Diringkus Polisi Sandubaya Karena Kedapatan Mencuri Uang Korban

×

Kejahatan Terungkap: Berawal dari Titip ATM, Pria Asal Bima Diringkus Polisi Sandubaya Karena Kedapatan Mencuri Uang Korban

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Seorang pria berinisial DS, warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sandubaya setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus mengambil ATM milik korban secara diam-diam. DS diamankan Tim Opsnal Polsek Sandubaya pada Minggu (7/12/2025), dua hari setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula di Rumah Singgah Senja yang berlokasi di Lingkungan Turide Barat.

“Pada 5 Desember 2025, DS menitipkan kartu ATM kepada seorang pria bernama Agung untuk diserahkan kepada korban, Suharno. Saat menerima kartu tersebut, korban terkejut karena merasa tidak pernah memberikan ATM-nya kepada siapapun,” jelas Kapolsek.

Korban kemudian mengecek saldo rekeningnya dan mendapati uang sebesar Rp3.750.000 telah raib. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Sandubaya.

Unit Reskrim melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa DS dan korban sama-sama berasal dari Bima, namun tidak saling mengenal sebelumnya.

“Terduga mengaku mengambil ATM korban dari dalam tas tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian menarik uang tunai untuk kepentingan pribadi,” tambah Kapolsek.

Saat diamankan, polisi hanya menemukan sisa uang sebesar Rp650.000 dari total dana yang diambil pelaku.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut.

“Terduga kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Niko.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga barang-barang berharga, terutama kartu ATM dan data pribadi, guna menghindari tindak kejahatan serupa.