BeritaHukum & Kriminal

Proses Hukum Lanjut: Berkas Perkara Lengkap (P-21), Polsek Ampenan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Mataram

×

Proses Hukum Lanjut: Berkas Perkara Lengkap (P-21), Polsek Ampenan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Mataram

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Unit Reskrim Polsek Ampenan melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Penyerahan tahap II tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Senin (01/12/2025).

Pelimpahan ini menandai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Ampenan telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk S. Pd., dalam keterangannya menjelaskan bahwa perkara tindak pidana pencurian tersebut telah melewati seluruh tahapan penyidikan hingga akhirnya dinyatakan memenuhi unsur formil maupun materiil oleh pihak kejaksaan.

“Hasil pemeriksaan terhadap berkas perkara oleh Kejaksaan telah dinyatakan lengkap. Karena sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka tersangka dan barang bukti resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” ujarnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pelimpahan ini sekaligus menjadi bukti nyata profesionalitas Polsek Ampenan dalam menangani setiap perkara kriminal yang terjadi di wilayahnya.

“Ini salah satu bentuk keseriusan dan profesionalitas Polsek Ampenan dalam menangani perkara tindak pidana. Setiap laporan masyarakat kami proses sesuai prosedur hingga tuntas,” tegasnya.

Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mengawal kasus hingga putusan pengadilan.