Mataram, NTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial DN, warga Turide, Kecamatan Cakranegara, ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (27/11/2025) di rumahnya sendiri setelah diduga mencuri handphone milik warga setempat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.45 WITA, di rumah korban di wilayah Turide. Namun peristiwa tersebut baru disadari oleh korban pada pukul 06.30 WITA saat bangun tidur.
Menurut keterangan penyidik, anak korban yang saat itu tidur bersama rekannya di ruang tamu meletakkan handphone dan dompet di samping tempat tidur. Ketika bangun pagi, handphone tersebut sudah tidak ada.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV rumah. Dari rekaman terlihat seseorang yang tidak dikenal masuk dan mengambil HP tersebut,” jelas Iptu Arfi, saat diwawancara media ini, Sabtu (29/11/2025).
Berbekal rekaman tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil pendalaman mengarah kepada DN sebagai pelaku, hingga akhirnya ia diamankan di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, DN diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pekarangan, kemudian mencongkel jendela yang kebetulan tidak terkunci. Untuk mengelabui kamera dan menutupi tubuhnya, pelaku menutup badannya dengan seprai saat masuk ke rumah.
Saat ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan handphone milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Kini DN tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Pengungkapan cepat kasus ini diharapkan dapat memberi rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku tindak kriminal serupa bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas.












