BeritaHukum & Kriminal

Gerak Cepat Polsek Mataram: Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Pencurian di Restoran Siap Saji Diringkus

×

Gerak Cepat Polsek Mataram: Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Pencurian di Restoran Siap Saji Diringkus

Sebarkan artikel ini

MATARAM, NTB – Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial DR (40), warga Cakranegara, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatan terjadi.

Pencurian ini terjadi di area parkiran sebuah Restoran Siap Saji yang terletak di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan yang dilakukan secara cepat dan terukur ini menunjukkan efektivitas kinerja aparat kepolisian setempat.

Pelaku DR Diamankan Bersama Barang Bukti

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 29 November 2025. Ia menjelaskan bahwa Tim Opsnal Reskrim Polsek Mataram bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif sesaat setelah menerima laporan kejadian.

“Terduga pelaku berinisial DR diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mataram kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kecepatan tim dalam merespons laporan menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini,” ucap AKP Mulyadi.

DR diamankan di kediamannya tanpa memberikan perlawanan yang berarti. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, menegaskan peran DR dalam tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

1 buah dompet merek LEE berwarna hitam.

1 buah charger 33 Watt merek XIAOMI berwarna putih.

Uang tunai sebesar Rp 700.000,-.

Total kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

Modus Kelalaian dan Imbauan Kewaspadaan

Kapolsek Mulyadi menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari kelalaian korban berinisial ASS. Korban meninggalkan sepeda motornya di parkiran restoran cepat saji dalam kondisi yang rentan.

“Kejadian bermula ketika korban berinisial ASS meninggalkan motornya di parkiran restoran siap saji dengan kunci masih terpasang atau tercantol di kendaraan bermotor. Saat kembali, korban menemukan dan menyadari barang-barangnya hilang yang tersimpan dalam jok,” lanjut Kapolsek.

Modus ini sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, di mana kelengahan pemilik kendaraan menjadi celah utama. Kejadian ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya kewaspadaan, bahkan di area yang dianggap aman seperti parkiran restoran.

Atas perbuatannya, terduga pelaku DR dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian. “Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian atas perbuatannya. Kami akan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata AKP Mulyadi.

Menutup keterangannya, Kapolsek Mataram kembali menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan menjaga barang-barang miliknya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada dan menjaga barang-barang miliknya. Laporkan kejadian apabila mengetahui, menjadi korban maupun hal-hal yang mengganggu keamanan di lingkungan sekitar,” pesan AKP Mulyadi. Langkah ini tidak hanya meningkatkan keamanan pribadi, tetapi juga membantu kepolisian dalam menjaga Kamseltibcarlantas di wilayah Mataram.