BeritaHukum & Kriminal

Perang Melawan Narkoba: Polresta Mataram Amankan Dua Tersangka dan 8,82 Gram Sabu Siap Edar

×

Perang Melawan Narkoba: Polresta Mataram Amankan Dua Tersangka dan 8,82 Gram Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah berinisial DA (21) dan R (40) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram dalam operasi dini hari, Rabu (04/11/2025). Keduanya diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Narmada dan sekitarnya.

Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, DA lebih dulu diamankan di pinggir Jalan Raya Mataram–Narmada, tepatnya di Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dari penangkapan DA, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil menangkap R di sebuah homestay di wilayah Suranadi, yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut.

“Kedua terduga ini kami amankan di lokasi berbeda. Dari hasil penggeledahan di dua tempat, kami temukan Shabu seberat 8,82 gram serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, Rabu siang (04/11/2025).

Selain Shabu, polisi juga menyita alat komunikasi, alat hisap Shabu, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan Narkoba. Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut AKP Ngurah Bagus, keduanya merupakan warga Lombok Tengah yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Narmada dan sekitarnya. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kami masih dalami peran masing-masing. Dugaan sementara keduanya merupakan jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Narmada, namun tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di belakang mereka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, DA dan R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika di lingkungannya.