Berita

Suami Minta Rp200 Juta untuk Cerai, Hasan Basri Menang Mutlak di PN Mataram

×

Suami Minta Rp200 Juta untuk Cerai, Hasan Basri Menang Mutlak di PN Mataram

Sebarkan artikel ini

MATARAM – Tim kuasa hukum Hasan Basri, S.H., CPM bersama Abdul Azim, S.H. mencatat kemenangan telak dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dalam putusan Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Mtr, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan AH terhadap suaminya IMPA alias Blongko, yang terbukti menelantarkan keluarga, bersikap kasar, serta menjadikan perceraian sebagai alat transaksi uang sebesar Rp200 juta.

Putusan dijatuhkan secara verstek, setelah tergugat tiga kali tidak menghadiri sidang tanpa alasan sah. Majelis hakim menyatakan perkawinan keduanya resmi berakhir, dan memerintahkan agar perceraian tersebut segera dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram.

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan atas martabat perempuan yang selama ini dibungkam oleh kekerasan dan tekanan ekonomi,” ujar Hasan Basri usai sidang di Mataram, Senin (3/11).

Dalam sidang, AH mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, tergugat tidak lagi memberikan nafkah dan meninggalkan rumah tanpa tanggung jawab.

Untuk menghidupi anak-anaknya, AH harus bekerja berjualan di Pasar Sindu, sementara sang suami diketahui bersikap kasar dan menolak menyelesaikan hubungan dengan baik.

Dua orang saksi dihadirkan untuk memperkuat dalil gugatan, termasuk bukti kekerasan emosional dan penelantaran ekonomi yang dilakukan tergugat.

Hasan Basri menilai tindakan tergugat yang sempat meminta Rp200 juta sebagai “syarat cerai” merupakan bentuk penyimpangan moral dan pelecehan terhadap hukum.

“Dipanggil secara sah dan patut tiga kali, dia tak pernah hadir. Tapi sempat meminta uang untuk menceraikan istrinya. Itu bukan iktikad baik  itu pelecehan terhadap hukum,” tegasnya.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan seluruh gugatan AH dan menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada uang dalam perkara keluarga.

“Kami tidak hanya memperjuangkan perceraian, tapi juga hak, keselamatan, dan harga diri korban,” kata Hasan.

“Kini klien kami telah mendapat perlindungan hukum resmi untuk menjamin keselamatannya pasca putusan ini. Itu yang paling penting,” lanjutnya.

Pihak kuasa hukum juga memastikan bahwa akta cerai resmi telah diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Mataram, sebagai tanda sah berakhirnya perkawinan tersebut.

“Klien kami kini berdiri tegak, dengan status hukum yang jelas dan kehormatan yang dipulihkan,” pungkas Hasan.